Karimun, - Badan usaha milik desa atau "Diakronimkan menjadi Bumdes"merupakan usaha milik desa yang dikelola oleh Pemdes dan berbadan hukum,agar Pemdes dapat mendirikan badan usaha milik desa (Bumdes), sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa itu sendiri.
Hal ini langsung disampaikan sekdes desa tg.planduk kecamatan sugi besar, (Wawan)selaku sekdes mengatakan salah satu program menjadi program unggulan kedepannya yakni mengembangkan Bumdes di desanya,ucapnya.
Disampaikannya juga untuk tahun 2023 akan datang ini,kami dari Pemdes baru menganggarkan dan sekaligus pembentukan pengurus Bumdes di desa nya,tuturnya.
Sementara itu yang dapat Pemdes lakukan untuk saat ini, pembentukan pengurus Bumdes yang baru yakni ketua dan anggota yang terdiri dari masyarakat desa,ujarnya.
Ditambahnya lagi terkendalanya pembentukan Bumdes di desa kami kurangnya SDM sumber daya manusia itu sendiri.
Terkait isu yang beredar mengenai pengurusan Bumdes didesa kami itu tidak benar kata Wawan sekdes tg.planduk yang jelas sudah 2 tahun Bumdes kami pakum alias tidak berjalan.tahun ini baru kami anggarkan insyaAllah jika tidak ada halangan, tegasnya
Penulis : Rudi
Editor: Admin