Banyuasin, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin bersama Bappeda Litbang menyelenggarakan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024-2026 di Graha Sedulang Setudung, Selasa (20/12/2022), secara luring sekaligus daring.
Hadir dalam kegiatan, Bupati Banyuasin, Wabup Banyuasin, Ketua & Anggota DPRD Banyuasin, Pj. Sekda, Asisten II & III, Staf Ahli, Staf Khusus, dan Seluruh Kepala OPD beserta Kabag Kab. Banyuasin, Camat, Ormas, LSM dan Tokoh Masyarakat.
Kepala Bappeda Litbang Kab. Banyuasin, Ir. Kosarudin, M. M, mengatakan Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta regulasi terbaru Instrusi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, maka Kabupaten Banyuasin diwajibkan menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026.
"Jadi Bupati yang masa jabatannya habis di tahun 2023, harus nyusun rencana pembangunan daerah, itu nanti tetap harus sejalan dengan ketentuan provinsi dan pusat agar selaras," kata Kosarudin.
Dari Rencana Pendapatan Daerah (RPD) tersebut, pemerintah daerah akan menjadi RPD sebagai dasar dalam rangka penyusunan anggaran tahun 2024 - 2026. Menurut Kosarudin, ketentuan tersebut dilaksanakan karena nantinya Bupati baru yang terpilih akan dilantik di tahun 2025, sedangkan ditahun tersebut sudah diharuskan untuk menyusun anggaran.
"Hasil dari kegiatan hari ini yaitu dokumen perencanaan, itulah yang akan menjadi acuan dinas-dinas untuk membuat RENSRA (Rencana Strategis), kalau dulu kan ada yang namanya RPJMD dan ini tidak ada, karena Bupati belum ada visi dan misi 2024-2026, setelah dilantik barulah dia membuat RPJMD," pungkasya
Penulis : Alam
Editor : Admin