-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    APBD Provinsi, Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan, Di Bangun di Dalam Kebun Sawit Milik Pribadi , Di Tahlut Nanga Pinoh

    Metronewstv.co.id
    Sunday, December 18, 2022, 00:05 WIB Last Updated 2023-05-27T09:18:54Z


    Melawi
    , - Proyek peningkatan kualitas pemukiman seharusnya di bangun  di kawasan pemukiman penduduk,tentunya berdasarkan asas manfaat bagi warga setempat dan masyarakat pada umumnya,namun kali ini berbeda,proyek jalan rabat beton malah di bangun di lokasi kebun kelapa sawit warga.


    Proyek jalan yang bersumber dari dana APBD Propinsi Kalimantan barat tahun 2022 itu di nilai tak tepat sasaran,pasalnya,proyek peningkatan jalan itu di bangun di dalam lingkungan kebun kelapa sawit salah satu warga dan hanya ada satu buah rumah yang di huni oleh satu keluarga penjaga kebun tersebut.   


    Salah satu sumber,yang merupakan istri dari penjaga kebun sawit itu mengatakan,kalau proyek  jalan yang di bangun itu kepunyaan seorang pengusaha asal Kota baru, di mana sebelumnya pelaksana kebingungan mencari lokasi,sehingga di letakan lah di kebun sawit itu.


    "Punya Pak Haji Kota baru,saya lupa namannya,awalnya mereka sudah pusing mencari lokasi untuk membangun jalan ini, akhirnya di bangun di sini " kata sumber itu, saat di temui lansung oleh Awak Media di pondok kebun sawit. Sabtu17/12/2022



    "Ketua DPC Laskar Anti korupsi Indonesia ( LAKI) Kabupaten Melawi, Rafinus  mengatakan,keberadaan proyek jalan tersebut tidak sesuai dengan asas manfaat,mengingat di lokasi tersebut tidak ada pemukiman penduduk,di satu sisi tentunya menguntungkan bagi si pemilik kebun,telah mendapatkan jalan permanen sampai kelokasi kebunnya secara gratis. ucap Rufinus kepada Media ini. 


    "Tak ada asas manfaat,seharusnya lokasi Proyek jalan tersebut di bangun di kawasan pemukiman berpenduduk,bukan di lahan kebun pribadi seperti itu" ujarnya Jumat,(16 /12/22).


    Lebih lanjut, "Rafinus menjelaskan," suatu kegiatan proyek pasti ada juklak dan juknis tidak asal sesuka hati,itu pelanggaran" jelas Rafinus.


    Dari keterangan papan informasi, tertulis, Dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, Provinsi Kalimantan Barat.



    Jenis Kegiatan : Urusan Penyelengara PSU Pemukiman Sub Kegiatan ; Penyedia Sarana dan Prasarana ,dan Utilitas umum di Pemukiman Untuk Menunjang Fungsi Pemukiman. Pekerjaan ;  Peningkatan Kualitas  pemukiman dusun hahlihai, desa semandin lengkong tahlut kecamatan nanga pinoh.


    Dengan pagu dana senilai Rp  179.623.000.00 ( Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Dua puluh Tiga Ribu Rupiah) kontraktor elaksana Cv. Anak Panau.


    Dari persolan itu,sebagai lembaga kontrol dan pengawas independen,Rafinus meminta,Dinas PU Propinsi kalbar dan konsultan pengawas proyek tersebut untuk melakukan kroscek ke lokasi,agar tak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


    Penulis : Musa

    Editor : Sartel

    Komentar

    Tampilkan