-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    16 Orang Perangkat Desa Di Empat Lawang, Gugat Kepala Desa Ke PTUN Palembang

    Metronewstv.co.id
    Saturday, December 3, 2022, 19:43 WIB Last Updated 2023-05-27T09:20:02Z


    Palembang, Sumsel,–
    Merasa terzalimi atas pemecatannya sebagai perangkat desa di Empat Lawang, 16 perangkat desa Hariono dan kawan – kawan menggugat lima kepala desa, Muara Betung, Kunduran, Pulau Kemang, Tanjung Agung dan Air Kelinsar, di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Palembang.



    Adapun 16 perangkat berposisi sebagai Sekretaris Desa, KAUR, Kadus dan Kasi. Kuasa hukum lima perangkat Desa, Roy Lifrindi SH dan M Reza Ersyad SH MH, mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan di PTUN Palembang, terkait pemecatan klienya oleh Kepala Desa di Kabupaten Empat Lawang.



    “Tanggal 8 September pelantikan definitif kades di kabupaten Empat Lawang, dan tanggal 13 September klien kita menerima SK pemberhentian perangkat desa oleh kades, pemberhentian tersebut tanpa ada peringatan serta tanpa adanya sebab akibat. Namun, tiba – tiba langsung keluar SK pemberhentian 16 perangkat desa dari Lima kades terpilih,” kata kuasa hukum 16 perangkat desa.



    Ia juga mengatakan, SK pemberhentian itu non prosedur yang mana menurutnya prosedur dari Permendagri SK pemberhentian itu syarat wajibnya ada rekomendasi dari Camat setempat.



    “Pemberhentian tersebut, tidak ada rekomendasi dari pihak Camat, untuk itulah ke 16 perangkat desa yang dipecat sepihak oleh Kades yang baru dilantik tersebut, akhirnya dilakukan upaya hukum mengajukan gugatan di PTUN Palembang,” ungkapnya.



    Menurutnya sebelum diajukan gugatan ke PTUN Palembang, kliennya sudah mencoba untuk melakukan upaya mediasi namun hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak tergugat.



    “Harusnya perangkat desa ini ada kategori khusus apabila ingin diberhentikan dari jabatannya seperti surat peringatan,” ujarnya.



    “Klien kita sangat dirugikan, di antaranya sudah tidak dapat bekerja lagi sebagai perangkat desa, saat kondisi ekonomi klien kami terpuruk akibat pemberhentian secara sepihak tersebut,” tambahnya.



    Ia juga sangat berharap kepada Majelis Hakim untuk mencabut SK pemberhentian mereka dan mengembalikan hak mereka sebagai perangkat desa.



    “Harapan membatalkan SK Pengangkatan, mengembalikan harkat dan martabat menjadi perangkat desa. Karena pemecatan ini disinyalir kades baru telah menabrak aturan UU desa, Permendagri sama Perda Kabupaten Empat Lawang,” jelasnya" (ron).



    Penulis : Hendrawansyah, SE

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan