-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Satreskrim Polres Banyuasin Gelar Press Release Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, November 30, 2022, 13:37 WIB Last Updated 2023-05-27T09:20:18Z


    BanyuAsin
    , - Kepolisian Resor Banyuasin melalui Satuan Reskrim Polres Empat Lawang, menggelar keberhasilan pengungkapan kasus berupa penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.


    Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Banyuasin bahwasanya di TKP sering di jadikan tempat untuk melakukan pemindahan BBM jenis Solar dari tangki mobil pribadi ke dalam dirigen, yang mana BBM jenis solar tersebut di dapat dari SPBU dengan cara pengisian berulang. 


    Atas laporan tersebut, Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim Banyuasin memerintah kanit Pidsus dan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat tersebut.


    Kemudian pada hari kamis, tanggal 17 November 2022, sekitar jam 14.30 WIB, Anggota Polres Banyuasin melakukan penyusuran di sekitar TKP yang diinformasikan dan didapati bahwa ada 1 (satu) unit mobil yang terparkir di pinggir jalan sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki mobil tersebut ke dalam dirigen.


    Lalu anggota pun mendatangi laki-laki tersebut dan saat ditanya yang bersangkutan mengakui bahwa sedang memindahkan BBM jenis solar dari  tangki mobil ke dalam dirigen atau yang sering di sebut mengecor minyak.


    Sementara, Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar, SIK,.MH menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan melakukan pengisian berulang, pelaku melakukan pengisian 51 liter di SPBU Seterio dan Betung.


    “setelah mengisi BBM di SPBU pelaku pergi dan berhenti di pinggi jalan Palembang – Betung Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin untuk melakukan pemindahan bensi yang sebelumnya sudah dibeli dari SPBU menggunakan mesin penyedot yang terletak di dalam mobil tersangka, setelah selesai dipindahkan ke dalam dirigen, tersangka kembali ke SPBU untuk melakukan pengisian lagi” ungkapnya.


    “Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Kuda, 8 dirigen, satu selang dan uang tunai untuk transaksinya.”Jelasnya.


    Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.


    Penulis : Hendrawansyah, SE

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan