-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Rapat Koordinasi Lanjutan Tentang Pemberhentian Perangkat Desa yang Tidak Sesuai Dengan Prosedur

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, November 30, 2022, 12:01 WIB Last Updated 2023-05-27T09:20:19Z


    Empat Lawang
    , - Pada Selasa 29 Nopember 2022 sekira 08:09 Wib s/d selesai, Delagasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Empat Lawang' Kembali melakukan pertemuan guna menghadiri rapat Koordinasi lanjutan Bersama, DPRD Komisi 1, Kabid Hukum , Kepala Dinas DPMD, Asisiten 1 dan Camat Se Kabupaten Empat Lawang. yang bertempat di Gedung DPRD Komisi 1 (satu) Kabupaten Empat Lawang.


    Rapat Koordinasi lanjutan tersebut untuk melakukan pembahasan tentang maraknya  pemberhentian perangkat Desa oleh kepala Desa yang tidak sesuai dengan mekanisme UU no 6 tahun 2014, turunan Permendagri no 67 tahun 2017 pengganti Permendagri no 83 tahun 2015, dan perda no 3 tahun 2017 yang ada.


    Ray Paiker " ketua Koordinator yang menjadi Delegasi PPDI Empat Lawang membeberkan" meraknya pemberhentian yang di lakukan oleh kepala Desa terkhususnya di Kabupaten Empat Lawang pasca Pilkades Gelombang I ini, banyak tidak sesuai dengan prosedur yang ada.


    nah kalau sudah begini lalu yang jadi pertanyaan apakah Implementasi dari peraturan yang mengatur soal mekanisme pengangkatan dan pemberhentian itu sebagaimna tertuang dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Perda Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2017 itu tidak ada" kalau tidak ada lalu untuk apa di buat, bukankah implementasi keduanya dan berikut seluruh aturan yang mengatur mekanisme Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa harus menyeluruh paparnya seolah bertanya kepada kami awak media saat sesi wawancara.


    Berdasarkan Fakta lapangan bahwa Perangkat Desa yang di berhentikan oleh Kepala Desa tidak menerima surat peringatan (SP) terlebih dahulu' tegasnya. jadi anehnya Kepala Desa  langsung mengangkat perangkat desa yang baru tanpa melalui mekanisme berbagai proses penjaringan (Pansel) panitia seleksi perangkat desa terlebih dahulu, hanya berdasarkan unsur ke keluargaan atau tim pemenangan katika pemilihan kepala Desa.


    " Yang jelas Perangkat Desa utamanya yang telah tergabung dalam Organisasi PPDI di Kabupaten Empat Lawang ini berharap dan meminta kepada pemerintah Kabupaten Empat Lawang untuk mengembalikan Jabtan Kami dan memberikan  keadilan  sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang Perangkat desa khususnya bagian yang mengatur Tentang  Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa (Permendagri Nomor 67 tahun 2017 perubahan atas Permendagri nomo 83 tahun 2015) dan  Masa Bhakti perangkat Desa berakhir ketika usia 60 Tahun (PP Nomor 6 tahun 2014 Pasal 53 Ayat 2 huruf a,b,c dan seterusnya ) nah kita semua berharap Pemerintah Kabupaten Empat Lawang mampu memberikan solusi juga jalan terbaik dengan adanya berbagai permasalahan pemberhentian perangkat desa yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang ini" tutupnya.


    Ketua Komisi 1 satu DPRD Kabupaten Empat Lawang" Makmun Abdul Gobi, S.Pd. menyampaikan" Silahkan kawan-kawan dari PPDI untuk membuat laporan secara  tertulis kepada kami DPRD Komisi 1 (satu) Empat Lawang, yang mana laporan tersebut merupakan Keberatan atas Pemberhentian Kawan-kawan Perangkat Desa dengan menyertakan data Seluruh Perangkat Desa Yang diberhentikan Secara Non Prosedural di setiap Kecamatan nantinya" paparnya. 


    Setalah laporan tersebut kami terima"  maka akan kita adakan Rapat Koodinasi Lanjutan yang tentunya" apabila memang ada unsur pemberhentian Perangkat Desa yang memang menyalahi Aturan yang ada maka akan kami tindak lanjuti dengan langsung turun ke Desa dan Kecamatan yang bermasalah" tegasnya.


    " Kita akan menaungi dan bila memang sesuai serta tidak menyalahi Aturan yang ada." itu janji saya pungkasnya, di depan Seluruh Camat dan Peserta Rapat di Ruang Sidang Komisi satu DPRD Empat Lawang.


    Penulis : Hendrawansyah, SE.

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan