-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Polres Empat Lawang Unit Polsek Tebing Tinggi Berhasil Meringkus Spisialis Curanmor

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, November 29, 2022, 12:00 WIB Last Updated 2023-05-27T09:20:24Z


    Tebing Tinggi, Sumatera Selatan, –
    Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang berhasil mengamankan pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Empat Lawang yang berinisial DS (21).


    "Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, S.H., M.H mengatakan, DS ditangkap pada hari Senin 28 September 2022 sekitar pukul 02.00 WIB saat anggota piket SPKT bersama Unit Reskrim melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi. 


    Saat itu anggota yang sedang piket melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan hendak membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor yang saat itu terparkir di teras depan rumah korban yang beralamat di Lorong Talang Padang Kelurahan Pasar Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.


    "Melihat hal tersebut, anggota kepolisian langsung mengamankan kedua pelaku tersebut, namun petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial DS, sedangkan pelaku E berhasil melarikan diri. 


    Berdasarkan keterangan pelaku, dia sudah melakukan aksinya ini sebanyak 5 kali di tempat yang berbeda, sedangkan untuk barang buktinya sudah dijual.


    Dalam menjalankan aksinya tersebut, tersangka melakukan bersama temannya yang berinisial E yang saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Fiz R warna hitam tanpa dilengkapi nopol kendaraan dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna merah yang diketahui milik korban Neli Rusmi.


    Untuk penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus, pelaku bersama BB telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal Tujuh Tahun" Humas Polres Empat Lawang.


    Penulis : Azwan/Herdianto

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan