-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Pekerjaan Pembangunan WC di Desa Teun, Belu, Diduga Tidak Sesuai Saat Sosialisasi & Tidak Memiliki Papan Informasi

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, November 15, 2022, 19:46 WIB Last Updated 2023-05-27T09:21:23Z


    Belu,–
    Pekerjaan Pembangunan Water Closet(WC ) dari Dana Alokasi Khusus(DAK)2022 Desa Teun, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur(NTT), diduga tidak sesuai dengan sosialisasi dan tidak memilik papan informasi.


    Pasalnya, sebanyak 50 unit Wc, /unit Rp 9.320.000 itu disoalkan oleh warga setempat karena tidak sesuai hasil sosialisasi dan juga tidak terpasang papan nama informasi saat melaksanakan kegiatan pekerjaan. Hal ini diungkapkan oleh salah satu penerima manfaat berinisial, Y.S. kepada media ini, Senin(15/11/2022).


    "Waktu sosialisasi di Kantor Desa, kata mereka dalam bentuk suda layak WC, tandas Y.S.


    Kepala Desa Teun, Agustinus Min saat di konfirmasi Metronewstv.com,terkait Pembangunan WC itu, ia mengatakan bahwa "kami tidak memiliki Rencana Anggaran Biaya(RAB) dan Nama-nama penerima manfaat juga kami tidak ada, lebih lanjut ia mengatakan bahwa semuanya itu dari PUPR," jelas Kades itu.



    Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Program DAK Sanitasi Dinas PUPR Belu, Agustinus Asterius Klau ketika di konfir Media ini lewat Via WA ia tidak membenarkan keterangan dari Kepala Desa Teun itu "nama-nama penerima manfaat itu didapat dari Kepala Desa dan ditetapkan lewat SK Kadis PUPR," pungkasnya.


    DAK sanitasi ini dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat(KSM), jelasnya.


    Dan ketika ditanya mengenai pemasangan Baliho berkaitan dengan estimasi biaya yang terdapat di pembangunan WC itu, ia menjelaskan bahwa "pemasangan baliho memang tidak dianggarkan tetapi pengelolaannya dilakukan dengan transparan dan akuntabel,tambahnya


    Sesuai Peraturan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa yang telah diatur bagaimana publik harus mengetahui secara luas berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Uang Negara



    Penulis : Alberto L

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan