-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Meminta Keadilan Hakim, Seorang Gadis dijebak Jaringan Narkoba di Medan

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, November 16, 2022, 17:05 WIB Last Updated 2023-05-27T09:21:19Z


    Medan
    , - Sungguh sial yang dialami RU (25), pasalnya RU menjadi korban dari ulah TI (27) yang ternyata seorang jaringan penjual Narkoba yang berjenis estasy. Mereka diamankan Sat Narkoba Polrestabes Medan pada tanggal 13 September 2022 yang lalu di jalan Sudirman Kec. Medan Polonia, Kota Medan.


    Peristiwa berwal dari ajakan TI untuk jalan - jalan ke Kota Medan awalnya RU menolak dikarenakan tidak mau pergi kalau cuman berdua saja namun TI mengatakan kalau kita pergi bertiga nantinya kita menjemput teman wanita saya juga yang disebut beinisial C. mulanya RU dijemput dirumahnya dengan menggunakan Mobil Minibus berwarna Putih. Setelah mereka berangkat dari Batubara TI menyinggahkan sebentar kelokasi dia bekerja disalah salah satu Café di Indrapura. 


    Setelah itu mereka melanjutkan perjalanan untuk menjemput C kerumahnya. Setelah mereka bertiga bertemu, C duduk didepan, RU duduk dibelakang dan yang membawa Minibus berwarna putih adalah TI. Sesampai di Medan C meminta diantarkan ke sebuah penginapan yang ternyata sudah diboking terlebih dahulu oleh C yang tanpa diketahui oleh RU bahwa tujuan C ikut hanya untuk mengantarkan dia ke penginapan tersebut dengan alasan menginap disitu karena C ada acara seminar.


    Sambil kesal RU meminta untuk diantarkan pulang kepada TI ke Batubara kembali karena merasa tidak sesuai dengan tujuan diawal. Disaat perjalanan pulang TI menyinggahkan kembali berjumpa temannya disuatu tempat namun RU hanya menunggu di dalam Mobil.


    Seteleah lebih dari setengah jam TI masuk kembali ke Mobil dan mereka melanjutkan perjalanan pulang menuju Batubara.  Saat di jalan Sudirman Kec. Medan Polonia, Kota Medan Mobil yang dikendarain TI diberhentikan orang yang berpakaian preman. Tiba-tiba terjadi penggerebekan dan sambil panik TI memasukan Ekstasy ke baju RU sambil mengatakan”Perempuan tidak akan diperiksa, dan kalau kenapa kenapa aku tidak akan melibatkanmu disini”, ucap TI.


    Setelah diamankan petugas mencari barbut didalam mobi dan menanyakan kepada TI keberadaan barang haram itu, lalu TI langsung mengatakan”barang itu ada didalam baju RU”.  Dan petugas berpakaian preman Sat Narkoba Polrestabes Medan mengamankan barang bukti ekstasy. Kemudian Sat Narkoba Polrestabes Medan membawa mereka ke salah satu tempat untuk mendalami dan menindaklanjutin. 


    Melalui kuasa Hukumnya Andri Fauzi., S.H saat dikonfirmasi melalui celuler kepada Medan Pos Minggu, (13/11/2022) mengatakan berdasarkan pengakuan - pengakuan klien kami RU bahwa dia dijebak oleh seseorang yang berinisial TI yang sebagaimana pengakuan klien kami didalam suratnya kepada kami yang dia tulis di LPW medan kalau lah semua yang dia tuliskan tersebut benar apa adanya maka klien kami RU menjadi korban dari kebiadaban jaringan narkoba yang mana dalam hal saudara TI yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian atau penyidik bersama - sama dengan klien kami “Saat diamankan, klien kami RU mengatakan bahwa TI seperti sudah ketahui jika akan diperiksa Polisi, TI ini memasukkan barang itu kedalam pakaian dalam klien kami melalui kera baju sambil bilang, ‘uda tenang aja, perempuan gak bakal diperiksa’”, jelas Pengacara RU menirukan ucapan kliennya yang menurutnya diduga dijebak TI


    Maka klien kami dan kami tidak juga menyalahkan siapapun kecuali saudara TI yang telah melakukan bujuk rayu dan pengancaman secara verbal lisan kepada klien kami, kami selaku penasehat hukum dari klien kami akan mengungkap fakta - fakta di persidangan dan membuktikan bahwa klien kami tersebut korban dari saudara TI.


    Sebelunnya, Kompol Rafles selaku Kasat Narkoba Polrestabes Medan saat dikonfirmasi tidak memberi tanggapan, sementara disisi lain menurut informasi terpercaya, pihak Sat Narkoba Polrestabes Medan menyenbut jika pihaknya saat amankan RU dan TI berikut 1 unit mobil minibus dan bukti dari Hp TI yang berhubungan dengan jaringan Narkoba, atas pemeriksaan Polwan didapati dari dalam pakaian dalam RU buntelan Narkotika jenis pil ekstasi.


    Berbanding balik dengan keterangan RU melalui pengacaranya. “Pada waktu diamankan dan didapati bundel barang haram itu dari dalam pakaian dalam klien kami, tidak ada pemeriksaan oleh Polwan”, tegas Andri Fauzi, S.H yang tergabung dalam Firma Hukum Adil Law Firm Adil.


    Menanggapin kejanggalan dalam kasus ini saat diminta pendapatnya Dr. Musa Darwin Pane,S.H.,M.H yang merupakan Ahli dan Dosen Republik Indonesia FH Unikom dan juga Ketua Dewan Pakar Peradi Bandung memandang dalam kronologis kejadian tersebut diatas perlu adanya pengawasan dalam perkara yang ditangani tersebut termasuk peranan kompolnas dan juga lembaga lain termasuk media agar jangan sampai terjadi salah tangkap ataupun juga upaya kriminalisasi terhadap masyarakat, Polisi harus bekerja secara profesional, proposional dan akuntabel agar slogan presisi yang lagi didengungkan Kapolri dapat terbukti disisi lain ditengah terpuruknya citra polri lagi merosok, sebagai Praktisi Hukum memohon agar kepolisian yang menangani harus segera melakukan evaluasi dan juga bagi kuasa hukum perlu meminta perlindungan hukum, ucapnya.


    Penulis 

    Darma girsang 

    Editor 

    Admin 

    Komentar

    Tampilkan