-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Laporan Tahun 2021 Dipolda DirResakrimum Dilimpahkan Kepolres Lahat, Di Duga Belum Ditindaklanjuti Ada Apa Dengan Polres Lahat

    Metronewstv.co.id
    Monday, November 21, 2022, 10:33 WIB Last Updated 2023-05-27T09:21:06Z


    Lahat
    , - Palembang Pada 04 November 2021, Nomor:B/886/XI/RES.1.10/2021/Ditresrimum Kepada Kepolisian Resort Lahat dijalan Bhayangkara No. 1 Bandar jaya, Kecamatan lahat, Kabupaten lahat, Provinsi sumatera selatan.


    Saya (sa) atas nama pelapor, sangat kecewa dengan polres lahat, karna laporan saya sudah satu tahun lebih tidak ada penetapan tersangka padahal sudah jelas yang saya laporkan adalah pengerusakan di air Panggi secara bersama-sama bahkan pada waktu pengerusakan di saksikan Kanit Pidkor polres lahat dan anggotanya sudah jelas yang saya laporkan itu pengerusakan pasal 170 saya mintak kepada bapak Kapolri untuk memanggil dan mengusut Anggota polres yang di duga memain-mainkan pasal dan membodohi masyarakat.


    Bahkan menurut informasi mau dihentikan dengan alasan pihak perusahaan tidak lagi menuntut padahal tidak mungkin kami perusahaan yang dirugikan, Akibat pengerusakan pekerjaan kami tersebut' tidak di bayangkan oleh dinas PU PSDA provinsi Sumsel, dan lebih lucu'nya yang lapor saya yang cabut laporan orang lain silahkan di sp 3 saya akan tuntut dipengadilan.

    Dan saya berharap kepada Pihak Kepolisian Polres Lahat harus bekerja secara Profesional Sebagaimana Aturan yang tertuang didalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.


    Setiap aduan masyarakat wajib diberitahu sampai dimana Perkembangan Penyelidikan dan Penyidikannya dan wajib mengeluarkan SP2HP.


    Jangan sampai orang atau badan hukum diperlakukan oleh aparat Penegak Hukum secara tidak adil dan dipermainkan sebagaimana dan menjadi Preseden buruk didalam penegakan hukum terkhusus di kabupaten Lahat.


    Untuk sebagai Informasi rujukan Laporan Polisi Nomor : LBP/885/IX/2021/SPKT,Tanggal 30 September 2021.an Pelapor SARYONO ANWAR, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat jalan penghijauan 1.Nomor 138 Rt.11 Rw.04. Kelurahan Bandar jaya, Kecamatan lahat, Kabupaten lahat. mohon Izin untuk di berikan Jawaban atas konfirmasi dari kami naik lisan maupun tertulis.


    Sehubungan dengan tersebut diatas, mengingat locus dilicti yang terjadi Diwiayah KA dan bobot kasusnya masih bisa ditangani ditingkat polres maka guna efisien dan efektifitas penanguannya bersama ini dilimpahkan laporan polisi dimaksud guna ditindaklanjuti secara propforsional. proporsional dengan ketentuan hukum yang berlaku kemudian melaporkan hasil perkembangan penyidikan kepada polda sumatera Selatan u.p Dir Resakrimum polda sumatera selatan.


    Surat ditandatangani oleh kepala kepolisian daerah sumatera selatan DirResakrimum wadir AKBP (ajudan komisaris besar polisi) NRP 76120893, Bapak Tulus Sinaga,S,I,K, M,H.


    Dan saya sebagai Pelapor akan tetap memantau dan memperjuangkan hak saya sebagai Korban, dan apabila tidak ada keadilan bagi diri saya maka saya akan menempuh jalur hukum lebih jauh lagi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    "Jawaban Kapolres Lahat kuasa sudah di cabut silahkan datang ke Riskrim biar jelas.


    Yang kemudian kami dari media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada salah satu mantan kepala Desa Najungan Kecamatan  kikim Selatan Kabupaten Lahat, senin Jam 08:03 Wib ke salah satu oknum mantan kepala Desa yang berinisial" Iswandi Kisel, Senin Jam 08:04 Wib dibalas melalui pesan siangkat via WhatsApp menyampaikan,"Mak ini aku lah dde mikerkan ttu lagi. Lah temalam di ume" (Saya sekarang tidak memikirkan itu lagi. Sudah bermalam di umoh)" paparnya Iswandi Kisel Mantan Kepala Desa Nanjungan Kikim Selatan Lahat.


    Sementara itu kami melakukan konfirmasi untuk memperoleh Jawabaan dari  Kasat Reskrim Polres Lahat "AKP Heri Setiawan, SH.MH. pada senin melalui pesan panggila via WhatsApp pada Jam 08.45 dan panggilan tak di Jawab, dan baru pada Jam 08.51 Wib beliau memanggil balik melalui telpon via WhatsApp sat itu beliau  menyampaikan, Surat kuasa dari Pihak yang di rugikan sudah dicabut bahkan mereka juga ingin melakukan perdamaian secara kekeluargaan kepada oknum (SA)" kata ' AKP Heri Setiawan, SH.MH. Kanit Reskrim Polres Lahat.


    Penulis : Hendrawansyah

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan