Banyuasin,– Kepala Desa Sei Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin diamankan sat reskrim Polres Banyuasin setelah melakukan korupsi Dana Desa Sebesar Rp. 1,3 M.
Pelaku yang berinisial RJ (Kepala Desa) di tangkap pada tanggal 14 Oktober 2022, di tempat persembuyian nya yang berada di Desa Kijait Kelurahan Cipaeh Kecamatan Gunung Kelar Serang Banten.
Kronologi kasus insial RJ (Kepala Desa) menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin menganggarkan beberapa kegiatan rutin desa pulau Borang, kegiatan tersebut menggunakan dana yang bersumber dari Dana Desa dan BANGUB, pada tahun tersebut ternyata banyak kegiatan yang tidak terlaksana atau fiktif namun terdapat pada laporan realisasi pertanggung jawaban tetap di buatkan 100% terlaksana.
Setahun setelah kegiatan tersebut lebih tepatnya pada tahun 2019 melaksanakan kegiatan kembali dengan laporan yang berbeda ujarnya, padahal dalam hal tersebut beliau hanya melakukan kegiatan untuk menutupi kegiatan yang belum terlaksana pada setahun lalu atau 2018.
Kemudian setelah kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin.
Penulis : Alamsyah
Editor : Admin/Filsuf T