Melawi, Kalbar, - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Melawi Kalimantan Barat melakukan kegiatan gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan organisasi kemasyarakatan (ORMAS) yang di laksanakan Aula Graha Sukiman Center Kabupaten Melawi. Kamis, 24/11/2022
Turut hadir dalam kegiatan Tersebut Wakil Bupati Melawi,Drs.Kluisen unsur TNI/POLRI dan Dinas terkait juga perwakilan kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh Adat dan ormas yang ada di Kabupaten Melawi.
"Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Melawi Drs, M. Yamin menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk mensosialisasikan Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga dalam Bidang Politik dan Pemerintahan.
“M Yamin dalam paparannya menyampaikan pengaturan tentang Keormasan, kita sudah mempunyai aturan yang lebih komprehensif untuk semua pemangku kepentingan, terutama Kesbangpol sendiri dan pengurus ormas guna menyamakan persepsi terhadap kebijakan yang mengatur tentang ormas dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia, serta menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Yamin
Yamin juga sampaikan sosialisasi tentang keormasan perlu ditingkatkan agar setiap ormas lebih memahami batasan serta tugas dan fungsinya di masyarakat.
“Dengan pertemuan sosialisasi hari ini dapat memberikan pemahaman yang sama antar ormas agar tidak salah dalam menafsirkan,” ucap Yamin.
Sementara itu, Wakil Bupati Melawi Drs, Kluisen dalam sambutan pembukaan sosialisasi ini, mengucapkan terimakasih kepada kita semua yang sudah hadir di acara ini.
Dia juga sampaikan dengan kamajuan perkbangan jaman kebebasan berserikat untuk menyampaikan pendapat baik kepada pemerintah, untuk itu salah ormas maupun lembaga kemasyarakatan lainnya dapat bersinergi bersama dalam pembangunan daerah",ucap Kluisen
Dia juga menyampaikan kebebasan menyampaikan pendapat sudah di atur oleh undang-undang dan di jamin penuh, untuk itu Ormas merupakan wadah perpanjangan tangan organisasi yang sah sesuai yang di amanatkan oleh undang-undang yang ada yang di lengkapi kepengurusan serta di lengkapi dokumen lainnya", ucap Kluisen
Penulis : Musa
Editor : Admin