-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    KERAMAT Kefamenanu Menolak Dengan Tegas pembangunan Mushola di Polres TTU

    Metronewstv.co.id
    Sunday, November 27, 2022, 13:14 WIB Last Updated 2023-05-27T09:20:38Z


    KEFAMENANU
    , - Kerukunan Pelajar Mahasiswa Tunbaba (KERAMAT) Kefamenanu menyampaikan secara tegas menolak pembangunan Mushola di area Kepolisian Resor Kefamenanu.


    Hal ini disampaikan oleh, Ketua KERAMAT Martin Heka ketika ditemui media ini Sabtu, 26/11/22 ia menyatakan bahwa tindakan Polres Kefamenanu tersebut menuai konflik.


    " Pembuatan mushola di area polres TTU menimbulkan banyak konflik. Hal semacam itu sangat sensitif yang secara langsung dan tidak langsung mengganggu kerukunan umat beragama. Berpatok pada permendagri, pendirian rumah ibadah diatur oleh pemerintah," Ujarnya.


    Syarat yang dicantumkan dalam peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri dalam mendirikan rumah ibadah meliputi persyaratan teknis dan administratif, yaitu: 

    1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

    2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. 

    3. Rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota.

    4. Rekomendasi tertulis dari forum kerukunan umat beragama kabupaten atau kota.


    Lanjut mahasiswa semester 5 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM Cendana Wangi) Kefamenanu itu menjelaskan Pengaturan terkait tata cara pendirian rumah ibadah.


    " Diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum umat beragama, dan pendirian rumah ibadah. Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah harus berdasarkan pertimbangan dan keperluan nyata dengan memperhatikan komposisi jumlah penduduk, termasuk dalam pendirian masjid," katanya.


    Lebih lanjut Martin menegaskan bahwa Berpatok pada kerukunan masyarakat agar tidak menimbulkan konflik maka Polres Kefamenanu tidak boleh melanjutkan pembuatan. 


    " Mushola di area Polres Kefamenanu secara tida langsung akan menimbulkan guncangan dan atau berpotensi mengganggu psikologi masyarakat TTU yang pada gilirannya mengganggu harmonisasi masyarakat TTU, khususnya hal-hal sensitif yang secara langsung atau tidak langsung seperti halnya pembangunan Mushola," Ujarnya.


    Ia juga menjelaskan soal tugas pokok dan wewenang Polri yang diatur dalam UU.

     

    " Tugas pokok dan wewenang Polri diatur melalui Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tugas pokok Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13:

    1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

    2. Menegakkan hukum.

    3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    Oleh krna itu jagalah keharmonisan antar sesama umat beragama dan hindarilah konflik apa lagi sudah terserah dalam undangan-undangan ada beberapa tugas kepolisian, " tutup Martin.



    Alberto

    Komentar

    Tampilkan