-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Ikatan Wartawan Online (IWO) MERANGIN Kecam Tindakan Kasat Pol PP Larang Wartawan Meliput Razia Tempat Karaoke

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, November 23, 2022, 20:11 WIB Last Updated 2023-05-27T09:20:57Z


    MERANGIN
    , - Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Merangin mengecam tindakan oknum Kasat Pol PP Merangin Drs. Shobraini, ME yang melarang para wartawan meliput kegiatan penertiban tempat hiburan malam yakni Karaoke DN 2 yang berada di jalan lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Kecamatan Bangko, pada Rabu pagi, 23/11/2022.


    Pada giat razia tersebut di pimpin langsung  Kasat Pol PP Merangin Drs. Shobraini, ME Namun disayangkan atas ucapan Kasat Pol PP melarang masuk orang yang tidak berkepentingan termasuk wartawan ke dalam ruangan DN 2 Karaoke.


    Dengan demikian Kasat Pol PP tersebut ada indikasi menghalangi tupoksi jurnalis/ wartawan yang akan meliput kegiatan tersebut.


    Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Merangin melalui Sekretaris jenderal Ady Lubis mengatakan, dirinya sangat menyayangkan peristiwa pelarangan peliputan itu. Dia mengatakan, wartawan melakukan tugas jurnalistik sudah sesuai prosedur dan ketentuan Undang-undang. Wartawan itu wajib mendapatkan informasi dari kejadian yang ada di lapangan.


    "Semestinya tidak layak dilakukan di era keterbukaan infomasi dewasa ini, Kita minta Bupati Merangin memeriksa Kasat Pol PP ini yang menghalang-halangi para wartawan dalam menggali informasi pemberitaan tersebut,” tegasnya kepada wartawan. (23/11/22).


    Itu sebabnya dia meminta kepada pihak Pol PP untuk menghormati kerja jurnalistik dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan mematuhi rambu-rambu UU pers dan kode etik jurnalistik.


    “Mereka yang menghalangi wartawan itu jelas melanggar undang undang pers dan hukum yang berlaku,” tandas Ady Lubis.


    Secara terpisah, Dewan Etik IWO MERANGIN Nanang Fahrurrozi juga mengecam atas pelarangan terhadap jurnalis dalam mencari informasi.


    “melarang wartawan dalam menggali informasi itu jelas merupakan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.


    Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut menyebutkan “barang siapa dengan sengaja  melawan hukum dengan melakukan tindakan menghalang-halangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama (2) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Itu sesuai ketentuan dalam pasal 4 ayat 2 UU No 40/1999 tentang Pers,” ucap Nanang Fahrurrozi yang sudah cukup senior di dunia jurnalistik.


    Penulis : Mth

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan