Muara Enim, - Polres Muaraenim ungkap kasus pembunuhan bayi usia sepuluh hari yang dilakukan oleh ibuk kandang sendiri pada Jum'at 25 November 2022
Melalui Kapolres Muara Enim AKBP ANDI SUPRIADI S.I.K.SH.MH. Bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan bayi yang baru berumur sepuluh hari pada Jum'at 25 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB,yang bernama Ratu Kusnaini umur 10 Hari tempat tanggal lahir 16 November,dan Pelaku yang bernama Ranti Ilmianti umur 22 tahun dusun II Muaradua tanah Abang, kabupaten Pali.
adapun saksi saksi Monika 19 tahun,warga dusun VI talang Padang kecamatan belimbing saksi kedua edi kusnadi 49 tahun dusun VI saksi ke tiga yumadi 37 tahun talang Padang kecamatan belimbing
Menurut keterangan para saksi pelaku mendatangi anaknya yang telah diserahkan hak asuhnya kepada keluarga saudara Edi Kusnadi namun pada pukul 17.05.Wib, terlihat oleh saudari Monika pelaku sedang ada di dekat korban yang sedang tertidur di TKP namun pelaku sambil memegang sebilah pisau yang ada bercak darah terlihat korban tela mengalami luka robek di lehernya.lalu Monika berteriakeminta pertolongan selanjutnya datang saudara yumadi datang membantu dan mengamankan pelaku lalu monika memeriksa korban yang tidak bernyawa lagi.
Selanjutnya atas kejadian itu korban di bawa ke poskemas teluk lubuk kecamatan belimbing untuk dilakukan VER,Sementara Pihak melakukan pemeriksaan pada saksi saksi, dan tela melakukan pemeriksaan serta keterangan kepada pelaku atau ibukandung korban namun pelaku masih banyak diam hingga belum bisa banyak mendapatkan keterangan ujar Kapolres Muara Enim AKBP ANDI SUPRIADI S.I.K.SH.MH. kepada media.
Penulis: IBRAHIM
Editor: Admin