-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Edarkan Shabu, US (42), Warga Sungai Jernih Diringkus Satresnarkoba Polres Muratara

    Metronewstv.co.id
    Friday, November 25, 2022, 18:46 WIB Last Updated 2023-05-27T09:20:48Z


    Muratara
    , - Usman Bin Faisol 42 Tahun warga Kp 8 Desa Sungai jernih Kec. Rupit Kab. Muratara, Prov. Sumsel diringkus Polisi terkait kepemilikan barang haram Narkotika jenis Shabu.Kamis, 24.11.22 sekira pukul 01.00 Wib.


    Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH beserta Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, SH menyampaikan.


    Bahwa, sebelumnya personil Satresnarkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Jernih (di areal pemukiman Suku anak dalam /SAD) Kec. Rupit Kabupaten Muratara


    Sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang sudah meresahkan masyarakat setempat, setelah mendapatkan informasi tersebut team Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan memang benar di Desa Sungai Jernih (areal Pemukiman Suku anak dalam (SAD) terdapat kegiatan transaksi jual beli narkotika jenis Shabu


    Maka pada hari kamis sekira pukul 01.00 wib team satresnarkoba yang dipimpin oleh kasat Narkoba polres muratara melaksanakan giat penangkapan terhadap seseorang laki laki yang berada di sebuah rumah yang berada di Kp 8 Desa Sungai Jernih (Pemukiman SAD) dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (Satu) buah plastic klip bening yang diduga Narkotika jenis Shabu ditemukan di dapa (rak papan) yang berada di dalam rumah Pelaku.


    Dan didapat juga satu buah tas warna hitam, yang berisikan, dompet warna hitam yg berisikan uang tunai Rp 3,090.000. (Tiga Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah) 2 buah STNK, Uang tunai tak diikat sebesar Rp 230.000. (Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang kesemuanya barang bukti tersebut diakui milik pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku, dan tersangka statusnya pengedar" Terangnya.


    Hry

    Komentar

    Tampilkan