Tebing Tinggi-Enapt Lawang, - Lagi dan lagi, pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Empat Lawang, perilaku bejat yang dilakukan kakek paruh bayah Iskandar (74) warga Desa Mekar Jaya (3a) Kecamatan Tebing Tinggi itu nekat cabuli cucu tirinya sendiri yakni inisial SIP (10).
" Ia mencabuli cucu tirinya dimalam hari ketika semua orang dalam rumahnya sedang tertidur lelap.
Kapolres Empat Lawang Polda Sumsel AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kasatreskrim AKP Tohirin, SH.,MH mengungkapkan kronologis kejadian berawal di dalam rumah tersangka (Iskandar) yang berada di Desa Mekar Jaya (3a) Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, saat semua orang dalam rumah sudah tidur pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim.
“Tanpa perlawanan karena merasa takut korban pun mengikuti kehendak dari pelaku. Sekira pukul 23.59 wib, Kamis 26 November 2022″. Ungkap AKP Tohirin.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya kepada cucunya sendiri lanjut Tohirin, pelaku sempat berbicara dengan korban sambil mengayakan “jangan bicara dengan orang ya” korban pun mengangguk dan melanjutkan tidur.
"Dengan rasa takut korban mengadu dengan tetangganya atas nama Pepi dan Pepi pun menyuruh korban untuk melapor ke Polres Empat Lawang Polda Sumsel atas kejadian tersebut korban pun melaporkan ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti”. Jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekira pukul 11.00, pelaku ditangkap saat sedang berada dirumahnya dan pelaku dibawa ke kantor kapolres Empat Lawang untuk diamankan. Sabtu (26/11/22).
” Tersangka dikenakan kasus Persetubuhan dan atau Pencabulan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak”. Tukasnya.
Penulis : Azwan/ Herdianto
Editor : Admin