Empat Lawang, - Paiker." SS (32) diduga seorang Bandar Narkoba jenis ganja diringkus Satresnarkoba Polres Empat Lawang di kediamannya di Desa Talang Randai, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang pada Rabu (23/11/2022) Sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Empat Lawang AKP Rudin Suprianto mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga bahwa ada bandar narkotika jenis tanaman ganja di Desa Talang Randai, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.
" Menindak lanjuti informasi yang didapat dari masyarakat setempat, Kasat Resnarkoba AKP Rudin Suprianto bersama anggota unit opsnal Narkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku SS, saat tiba di TKP personil Satres Narkoba langsung mengamankan tersangka SS dan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka.
" Dari hasil penggeledahan, berhasil ditemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja dengan berat bruto 4,24 gram yang dibungkus kertas putih disimpan dalam kain gendongan anak yang terletak di keranjang kamar tersangka.
Selanjutnya" tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk diperikasa lebih lanjut.
Atas perbuatannya ini, pelaku terancam pidana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 Miliar. Humas Polres Empat Lawang.
Pulis : Azwan/Herdianto
Editor : Admin