-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    5 Orang Pejabat DPRD Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, November 23, 2022, 23:48 WIB Last Updated 2023-05-27T09:20:54Z


    Labuhanbatu
    , - Polres Labuhanbatu menetapkan enam tersangka sebagai kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD Labuhanbatu yang merugikan negera Rp 5 miliar. Lima dari enam orang tersangka tersebut merupakan pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Labuhanbatu dan satu orang lainnya merupakan pihak swasta. 


    “Tersangka yakni ZS, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu, BR eks Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Juli-31, OFPA yang merupakan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu TA 2021,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki SIK MH, Selasa (22/11/2022).


    Rusdi mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus lama yang bersumber dari APBD 2013.


    “Ini merupakan kasus lama, kita usut sejak tahun 2018. Tindak pidana korupsi atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang bersumber dari APBD 2013,” katanya.


    Para tersangka, kata Rusdi, saat ini telah ditahan. Satu tersangka ditahan pada 2021 silam, dan empat tersangka lainnya ditahan pada Senin, 14/11/2022 lalu.


    Rusdi mengungkap bahwa modus korupsi yang menjerat keenam tersangka adalah dengan cara membuat pertanggung jawaban perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan serta mengganti pertanggung jawaban atas perjalanan dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu. Mereka, kata Rusdi, juga mencantumkan harga yang lebih tinggi sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggung jawabkan lebih besar.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.


    “Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara. Status berkas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan hari ini rencana di serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” tandasnya.


    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan